Rock On

Kamis, 23 Juli 2020

HARI ANAK NASIONAL

                     Hari Anak Nasional 

Selamat Hari Anak Nasional! 
   Hari Anak Nasional (HAN) diperigati setiap tanggal 23 Juli. Peringatan Hari Anak di Tanah Air merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah organisasi kaum perempuan Indonesia yang embrionya tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Kowani diresmikan pada tahun 1964, pada sidang nya di tahun 1951 Kowani mencetuskan beberapa keputusan, dan salah satunya adalah penetapan Hari Anak Nasional. Lalu gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan digelarnya Pekan Kanak Kanak pada tahun 1952.

   Pada Sidang Kowani di Bandung yang dihelat pada 1953, Pekan Kanak-kanak Indonesia harus dirumuskan lebih serius lagi. Kowani menyarankan agar kegiatan itu akan rutin dilaksanakan setiap pekan kedua bulan Juli, atau saat liburan kenaikan kelas. Rekomendasi ini disetujui oleh pemerintah. Namun itu tetap dinilai kurang berkesan karena tidak merujuk ke tanggal atau momen tertentu, maka pada Sidang Kowani Jakarta 24-28 Juli 1964 muncul beberapa ide mengenai kapan waktu yang tepat untuk menetapkan waktu diperingati nya Hari Anak Nasional. Dalam prosesnya, tanggal peringatan Hari Anak Nasional sempat beberapa kali mengalami perubahan. Hingga akhirnya, Pak Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (KepPres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Mengapa 23 Juli? Pemilihan tanggal ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak. 

Selamat Hari Anak Nasional semua!! ^^ 




                  National Children's Day

Happy National Children's Day!
   National Children's Day (HAN) is celebrated every July 23. Commemoration of Children's Day in the country is the brainchild of the Indonesian Women's Congress (Kowani). Kowani is an Indonesian women's organization whose embryo was sparked since the First Indonesian Women's Congress on December 22, 1928, or a few weeks after the Youth Pledge. Kowani was inaugurated in 1964, at his trial in 1951 Kowani came up with several decisions, and one of them was the establishment of National Children's Day. Then the idea was followed up with the convening of Childhood Week in 1952.

   At the Kowani Session in Bandung held in 1953, the Indonesian Child Week should be formulated more seriously. Kowani suggested that the activity would be routinely carried out every second week of July, or during the class promotion vacation. This recommendation was approved by the government. However, it was still considered to be less memorable because it did not refer to specific dates or 
moments, so at the Jakarta Kowani Session 24-28 July 1964 several ideas emerged about when the right time to determine the time was commemorated National Children's Day. In the process, the date of the commemoration of National Children's Day has been amended several times. Until finally, Pak Soeharto 
issued Presidential Decree (KepPres) No. 44/1984 which decided that National Children's Day is celebrated every July 23. Why July 23? The election of this date was harmonized with the ratification of 
the Law on Child Welfare on July 23, 1979. HAN commemoration was held from the central to regional levels to realize Indonesia as a child-friendly country.

Happy National Children's Day all! ^^

Jumat, 17 Juli 2020

HARI KEADILAN INTERNASIONAL

                Hari Keadilan Internasional

Selamat hari Keadilan Internasional!
   Hari ini adalah Hari Keadilan Internasional yang diperingati oleh seluruh dunia pada setiap tahunnya yaitu pada tanggal 17 Juli. Ketidakadilan menjadi cikal bakal kehancuran bangsa. Semakin hari, keadilan justru kalah di rumah sendiri. Di banyak lembaga peradilan kita malah banyak orang-orang korupsi dan kasus penyuapan inilah yang dapat menghadirkan kehancuran bangsa. Berikut adalah sejarah awal diperingatinya Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama dan pada 30 tahun yang lalu. 

   Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak [kejahatan internasional]. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional [International Criminal Court]. Pada saat peresmiannya, pengadopsian Statuta Roma didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara 21 negara lain juga hadir dalam konferensi Roma memilih untuk abstain. 

   Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, hanya 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat tersebut [meratifikasi]. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma. Dukungan dan ratifikasi terhadap Statuta Roma agaknya menjadi elemen krusial bagi Indonesia. Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk kejahatan berbasis gender. 

   Statuta Roma membagi kejahatan internasional ke dalam empat kategori inti yaitu  genosida yaitu pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan yaitu kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu  seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender, kejahatan perang yaitu pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera, serta kejahatan agresi seperti penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan. Proses peradilan atas empat bentuk kejahatan internasional inilah yang dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional. 

   Mari teman-teman kita generasi milenial menegakkan dan menerapkan keadilan di Indonesia setidaknya di rumah sendiri dan di lingkungan sekolah! 
Selamat Hari Keadilan Internasional!^^



                 International Justice Day

Happy International Justice day!
   Today is International Justice Day which is commemorated by the whole world every year on July 17. Injustice is the forerunner to the destruction of the nation. Increasingly, justice loses at home. In many of our judicial institutions there are actually many Corruption people and it is this bribery case 
that can bring the destruction of the nation. The following is the early history of the International Day for International Justice. The adoption of July 17 as International Justice Day departs from the adoption of the Rome Statute by the international community on the same date and 30 years ago.

   On July 17, 1998, representatives from 148 countries attended a diplomatic meeting in Rome, Italy to discuss the very urgent international problem [international crime]. The results of the discussion were 
then poured into the Rome Statute a treaty that outlined the forms of international crime, as well as the mandate to establish the International Criminal Court. At the time of its inauguration, the adoption of the Rome Statute was supported by 120 countries and opposed by 7 countries 21 other countries also present at the Rome conference choosing to abstain.

   Of the 120 countries that signed support for the Rome Statute, only 60 countries were legally committed to abide by the treaty [ratified]. Indonesia is one country that has not ratified the Rome Statute. Support and ratification of the Rome Statute seems to be a crucial element for Indonesia. The government must have a commitment to uphold the principles of human rights, and good intentions to resolve past humanitarian crime cases, including gender-based crimes.

   The Rome Statute divides international crimes into four core categories namely genocide, namely mass killings, crimes against humanity, namely crimes that target certain groups of people such as slavery of black people, and gender-based crimes, war crimes namely violations of war laws such as killing civilians and torturing hostages, as well as aggression crimes such as colonialism, mobilization of military forces without reason. The judicial process for these four forms of international crime is mandated by the International Criminal Court.

   Let our millennial friends uphold and implement justice in Indonesia at least at home and in the school environment!
Happy International Justice Day! ^^