Rock On

Selasa, 28 September 2021

HARI KERETA API

                             Hari Kereta Api

   Kereta api merupakan salah satu kendaraan tertua di Indonesia yang dibuat pada tanggal 17 Juni 1864 pada saat pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) di Desa Kemijen oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele. Kereta api pada awalnya menggunakan tenaga uap pada tahun 1864, lalu kereta api mulai menggunakan tenaga diesel dan tenaga listrik pada tahun 1920-an.

   Pada tahun 1864 sampai pada tahun 1942, pemerintahan Belanda memegang kekuasaan penuh atas perkeretaapian Indonesia. Mereka membangun jalur kereta api negara melalui Staatssporwegen (SS) pada tanggal 8 April 1875. Rute pertama SS meliputi Surabaya-Pasuruan-Malang. Selain itu, pemerintahan Belanda juga membuat jalur kereta api selain meliputi pulau jawa, seperti contohnya di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali. 

   Namun pada tahun 1942, Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang. Beberapa hari sesudah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor pusat kereta api yang dikuasai oleh Jepang. Puncaknya adalah pengambilalihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung, yaitu pada tanggal 28 September 1945. Pada hari itu juga terbentuklah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia atau DKARI.

Selamat memperingati Hari Kereta Api!


                                 Train Day

   The railway is one of the oldest vehicles in Indonesia made on June 17, 1864 at the time of the first establishment of the Semarang-Vorstenlanden railway line (Solo-Yogyakarta) in kemijen village by the Governor General of the Dutch East Indies Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele. Trains initially used steam power in 1864, then railways began using diesel power and power in the 1920s.

   From 1864 to 1942, the Dutch government held full control over Indonesia's railways. They built the country's railway through Staatssporwegen (SS) on April 8, 1875. The first route of SS includes Surabaya-Pasuruan-Malang. In addition, the Dutch government also made a railway line in addition to covering the island of Java, such as for example in several provinces in Indonesia, namely Aceh, West Sumatra, North Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, and Bali.

   But in 1942, the Dutch surrendered unconditionally to Japan. A few days after Indonesia proclaimed independence, it took the takeover of railway stations and headquarters controlled by Japan. The peak was the takeover of Bandung Railway Headquarters, which was on September 28, 1945. On that day also formed Djawatan Railway Republic of Indonesia or DKARI.

Happy train day!

Jumat, 24 September 2021

HARI TANI NASIONAL

                            Hari Tani Nasional

   Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

   Di sektor pertanian, petani bisa disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena mereka berjuang untuk terus memajukan pertanian Indonesia dengan menyediakan pangan bagi jutaan umat manusia. Untuk menghormati dan mengingat jasa para petani Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

   Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno Tanggal 26 Agustus 1963 No. 169/1963, 24 September telah ditetapkan sebagai perayaan Hari Tani Nasional.

   Tiga tahun sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 September 1960, rancangan UUPA disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria yang disingkat UUPA.

   UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dimana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

   Keberadaan UUPA ini dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme yang sangat membela kepentingan negara kolonial (penjajah) dan feodal pada masa itu.

   Pemahaman terhadap momentum Hari Tani harus ditempatkan pada prospek sejarah sebagai sebuah upaya untuk mengembalikan esensi perjuangan para petani.

   Ayo, bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup para petani, sehingga mereka tidak lagi menjadi pahlawan yang terlupakan.
Selamat memperingati Hari Tani Nasional!


                       National Farmers Day

   National Farmers Day is celebrated every September 24, especially by farmers throughout Indonesia. September 24 was set as a reminder that on that date in 1960, the President of the Republic of Indonesia, Ir. Soekarno established Law No. 5 of 1960 on the Basic Rules of Agrarian Principals (UUPA 1960).

   In the agricultural sector, farmers can be called unsung heroes as they struggle to continue advancing Indonesian agriculture by providing food for millions of humanity. To honor and remember the services of Indonesian farmers, the government designated September 24 to be celebrated as National Farmers Day.

   National Farmers Day based on president Soekarno's decree dated August 26, 1963 No. 169/1963, September 24 has been designated as a celebration of National Farmers Day.

   Three years earlier on Saturday, September 24, 1960, the draft UUPA was approved by the House of Representatives Gotong Royong (DPRGR) and then passed by President Soekarno into Law No. 5 of 1960 on the Basic Rules of Agrarian Staples commonly called the Agrarian Basic Law abbreviated as UUPA.

   UUPA is a legal policy that leads to the field of agrarian in the effort to manage and divide the land and other natural resources contained therein for the benefit and welfare of the people, where the political basis of national agrarian law is stated in the original text of the 1945 Constitution in Article 33 paragraph (3) which states that, "Earth, water, and natural wealth contained therein are controlled by the state,  and used for the greatest prosperity of the people."

   The existence of uupa is intended as a turning point of Agrarian law politics colonialism that strongly defended the interests of the colonial and feudal states at that time.

   An understanding of the momentum of Farmers Day must be placed on the prospect of history as an attempt to restore the essence of the peasant struggle.

   Come on, together we improve the welfare of the farmers, so that they are no longer forgotten heroes.
Happy National Farmers Day!