HARI PEKERJA
INDONESIA
Dalam Kongres FBSI tanggal 23-30 November 1985 nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Kalau kita cermati, banyak sekali permasalahan ketenagakerjaan yang belum berjalan sesuai dengan aturan – aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ini terjadi karena beberapa hal, antara lain :
1. Minimnya pemahaman pekerja terhadap aturan ketenagakerjaan.
2. Minimnya Program Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan yang tepat sasaran, baik untuk Pengusaha maupun Pekerja
3. Kurang optimalnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan.