Hari Konstitusi Republik Indonesia
Hari Konstitusi Republik Indonesia mulai diperingati pada tanggal 18 Agustus 2008, saat ditanda tangani-Nya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR, Kontitusi bertujuan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik.
Hari Konstitusi Republik Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi karena pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebgai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap tahunnya, Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Selamat memperingati hari kontitusi, dengan adanya Konstitusi negara yg mengatur Hukum tertinggi, sebagai alat yang membatasi kekuasaan, Identitas dan Lambang Nasional dan pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara. Tetap semangat semua!
Republic of Indonesia Constitution Day
On August 18, 2008, when the signing of the Republic of Indonesian Constitutional Day declaration by Institute Constitutional Review, The Head of People's Consultative Assembly, and the Directors and Members of the Regional Representative Council and the Components of the Indonesian society, took place in the GBHN building, the consensus was to restrict the power of the Etablishment from Arbitrary Inappropriateness. Because without limiting the rule of rule, the Constitution will not go well
Republic of Indonesian Constitution Day is set by President of Republic of Indonesia No. 18 on 2008 about the day of the Constitution.
August 18 was designated Constitutional Day because on August 18, 1945, the Indonesian Liberation Committee Passed the Constitution of 1945 on the basis of the United Republic of Indonesia.
It was a union with the Independence of the Republic of Indonesia that was Proclaimed on August 17, 1945, and was a milestone in the establishment of the United Republic of Indonesia.
Each year, the day of the Consultative assembly (MPR). Indonesian Constitution is Commemorated by the People's
Congratulations on commemorating the day of the constitution, with the existence of a state constitution that regulates the highest law, as a tool that limits power, national identity and emblem and protects human rights and freedom of citizens of a country. Keep it up everyone!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar